PUPNS Bisa Ungkap Izajah Palsu

Badan Kepegawaian Negara tengah berupaya melakukan pemutakhiran data tentang pegawai negeri sipil yang kini disebut aparatur sipil negara (ASN) melalui layanan teknologi informasi. Sejak 1 September lalu, BKN menyediakan laman khusus di internet yang ditujukan kepada para ASN untuk memutakhirkan data melalui melalui Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS).

Program digitalisasi database pegawai negeri sipil yang gencar dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dimanfaatkan untuk membongkar mafia ijazah bodong alias palsu. Melalui e-PUPNS, BKN akan mudah mendeteki PNS yang menggunakan ijazah bodong.

“BKN saat ini telah melakukan pendataan ulang seluruh aparatur sipil di Indonesia tanpa terkecuali menggunakan sistem online (e-PUPNS) hingga 31 Desember mendatang. Langkah ini juga untuk menghentikan peredaran ijazah ilegal,” ungkap

Kepala BKN, Bima Haria Wibowo di kantornya di Jakarta, Jumat (4/9). Sistem e-PUPNS akan gampang melacak data yang mereka input. Jika ijazah palsu akan ketahuan melalui pendataan ulang melalui sistem online.

"Sekarang berdasarkan amanat UU harus tulis S1-nya dari mana, apa universitasnya, tahun berapa lulus. Itu harus lengkap sehingga kita tahu ," terangnya.

"Pertama kita tahu kompetensinya, lalu bisa men-trace (menelusuri jejak) ijazahnya ini benar apa nggak sih?" sambungnya.

Dengan sistem ini, kata dia, proses pembaruan data riwayat PNS dapat dipercaya. Untuk mengisi ini tak butuh waktu lama. PNS bersangkutan tinggal mengisi sendiri data miliknya melalui gadget smartphone, laptop atau bahkan komputer.

Jika seluruh riwayat pendidikan dan pekerjaan secara detail sudah didapat, Bima menyebut masalah ijazah palsu bisa dihentikan.

Bima sebelumnya mengungkapkan, tahun 2003 telah ditemukan 300.000 pegawai fiktif. Saat itu negara rugi hingga Rp6 triliun. Kini jumlah pegawai fiktif sudah berkurang menyisakan 10.000 pegawai. Bima berharap dengan sistem e-PUPNS itu oknum-oknum PNS fiktif dapat berkurang. (had//JPG/jawa pos)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar