Formulir Pendataan PUPNS 2015

Download Pedoman dan Formulir e-PUPNS tahun 2015
Menimbang :
  1. Bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat , terpercaya dan terintegritasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara , Perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
  2. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud di atas Point 1 dilakukan melalui sistem Pendataan Ulang Pegawai negeri Sipil Elektronik ( e-PPUNS ) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 , perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 . 
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4843)
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 ).
  3. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Govermment,
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemnfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.
  5. Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara ( Berita negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998 )
Memutuskan :
Menetapkan : 
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman pelaksanaan Pendatan Ulang Pegawai negeri sipil ( PNS ) secara Elektronik tahun 2015
Pasal 1
Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Secara Elektronik Tahun2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera ( BKN ) Indonesia 

Pasal 2
Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mulai berlaku pada Tanggal yang ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia 

Untuk Melakukan Uji Coba Dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Silahkan Kunjungi Website Dibawah Ini

Untuk Pedoman Pelaksanan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 silahkan

Untuk Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS )



Pedoman Pelaksanaan PUPNS Online 2015

Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektroik Tahun 2015.


Alur Pendaftaran PUPNS BKN 2015 di pupns.bkn.go.id

Registrasi PUPNS

Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)

Cek Status Daftar

Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status

Login ke sistem PUPNS

Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.

Cek Data Anda

Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.

Berikut Gambar Alur Pendaftaran PUPNS BKN 2015

pendaftaran pupns

pendaftaran pupns




Langkah Pendaftaran e-PUPNS BKN 2015

Pemerintah melalui BKN akan melakukan pendataan ulang kepada seluruh PNS (PU-PNS) mulai 1 September 2015. PUPNS meliputi legalitas ijazah, sertifikat, hingga besarnya gaji. Berikut langkah-langkan pendaftaran ulang PNS:
  1. Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id
  2. Silahkan klik pada icon “Daftar”
  3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
  4. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
  5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kodepassword yang sama seperti sebelumnya.
  6. Isi kolom isian Nama Ibu
  7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
  8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
  9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.
  10. Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.