Langkah Pendaftaran e-PUPNS BKN 2015

Pemerintah melalui BKN akan melakukan pendataan ulang kepada seluruh PNS (PU-PNS) mulai 1 September 2015. PUPNS meliputi legalitas ijazah, sertifikat, hingga besarnya gaji. Berikut langkah-langkan pendaftaran ulang PNS:
  1. Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id
  2. Silahkan klik pada icon “Daftar”
  3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
  4. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
  5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kodepassword yang sama seperti sebelumnya.
  6. Isi kolom isian Nama Ibu
  7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
  8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
  9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.
  10. Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.


3 komentar:

  1. apakah e-pupns berlaku untuk cpns 2014?

    BalasHapus
  2. yaaa mudah2an tujuan dari pendataan epupns adalah untuk peningkatan kesejahteraan pegawai

    BalasHapus