Saat
ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi
Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk
melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :
1.
Kunjungi
links https://pupns.bkn.go.id.
2.
Silahkan
klik pada icon “Daftar”.
3.
Kemudian
masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”,
jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
4.
Jika
benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
5.
Masukkan
password
yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian
input kembali di bawahnya dengan kode password
yang sama seperti sebelumnya.
6.
Isi
kolom isian Nama Ibu Anda.
7.
Pada
kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap
hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda
benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan
dapat digunakan sebagai kata kunci jika
Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda
bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
8.
Selanjutnya,
input kode chapta yang terlihat
dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
9.
Jika
pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”,
silahkan klik “Cetak”.
Dalam
lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu
untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS
bersangkutan. Untuk
mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan
download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.
Sumber: dadangjsn.com
Sumber: dadangjsn.com
bagaimana cara memasukan NIK agar bisa diterima...? setiap memasukan NIK selalu minta diulang...mhn petunjuknya..terimakasih
BalasHapusBagaimana klo z sh daftar trus gk muncul lembaran registrasi sukses sperti diatas....?
BalasHapusTpi sdh berhasil ko registrasinya cma gk muncul lmbaran kaya diatas trus klo login ko gk bisa2 y
Terimakasih...
BalasHapusMhon bantuanya balas.